(021) 809 4342 administrasiypn@gmail.com

Pandangan Ulama Mengenai Wakaf Operasional Dakwah

Oleh

Yayasan Panji Nusantara

Wakaf merupakan salah satu instrumen penting dalam ajaran Islam yang tidak hanya berdampak pada aspek ibadah, tetapi juga memiliki efek sosial dan ekonomi yang sangat luas. Dalam sejarah peradaban Islam, wakaf telah menjadi pilar penyangga berbagai kebutuhan umat, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga pembangunan infrastruktur keagamaan. Namun, seiring berkembangnya zaman, konsep wakaf juga mengalami perluasan makna dan fungsi, termasuk dalam konteks operasional dakwah. Hal ini menimbulkan berbagai pandangan dari kalangan ulama yang mencoba mengkaji ulang dan memberikan landasan syar’i terhadap praktik wakaf dalam menunjang aktivitas dakwah secara berkelanjutan.

Para ulama sepakat bahwa esensi wakaf adalah menahan pokok harta dan mengalirkan manfaatnya untuk kepentingan umum atau kebaikan. Dalam konteks operasional dakwah, wakaf bukan hanya dimaknai sebagai pembangunan fisik seperti masjid atau pesantren, tetapi juga mencakup kebutuhan rutin seperti pembiayaan kegiatan dakwah, penggajian da’i, produksi media dakwah, dan transportasi misi dakwah. Pandangan ini berangkat dari pemahaman bahwa dakwah adalah fardhu kifayah yang membutuhkan dukungan logistik dan manajemen yang terstruktur.

Rasulullah SAW sendiri telah memberikan teladan dalam memfasilitasi dakwah dengan dukungan materi. Dalam hadits riwayat Muslim, Rasulullah bersabda, “Barang siapa membangun masjid karena Allah, maka Allah akan membangun untuknya rumah di surga.” Meskipun hadits ini berbicara tentang pembangunan masjid, tetapi para ulama memahaminya secara lebih luas sebagai dorongan untuk menyokong segala bentuk fasilitas yang menunjang penyebaran Islam. Oleh karena itu, penggunaan dana wakaf untuk keperluan operasional dakwah menjadi bagian dari upaya mewujudkan amanah tersebut.

Ulama kontemporer seperti Dr. Yusuf Al-Qaradawi dan Syaikh Wahbah Az-Zuhaili menyatakan bahwa wakaf untuk operasional dakwah hukumnya diperbolehkan dengan syarat tidak mengubah inti dari prinsip wakaf, yaitu menahan pokok harta dan mengalirkan manfaatnya. Dalam hal ini, yang dijadikan wakaf bisa berupa aset yang hasilnya digunakan untuk membiayai kegiatan dakwah atau bahkan dana wakaf tunai yang dikelola dengan prinsip syariah. Pendekatan ini sejalan dengan maqashid syariah yang menekankan keberlanjutan manfaat dan kemaslahatan umat.

Selain itu, ulama dari berbagai mazhab juga memberikan pandangan yang mendukung fleksibilitas wakaf dalam memenuhi kebutuhan zaman. Imam Malik, misalnya, memperbolehkan wakaf yang bersifat produktif, seperti tanah pertanian atau toko, yang hasilnya digunakan untuk kepentingan sosial. Dalam kerangka ini, operasional dakwah bisa dibiayai dari hasil usaha produktif yang bersumber dari aset wakaf, sehingga tetap menjaga nilai pokok sekaligus memperluas manfaatnya.

Masyarakat Muslim kini menghadapi tantangan besar dalam mendukung keberlangsungan dakwah. Di tengah keterbatasan dana dan kebutuhan yang terus meningkat, wakaf menjadi solusi strategis yang memungkinkan dakwah berjalan secara mandiri dan berkelanjutan. Banyak lembaga Islam yang telah memulai inisiatif pengumpulan wakaf operasional dakwah, seperti penyediaan kendaraan dakwah, alat multimedia, beasiswa dai, dan program pelatihan dakwah. Ini menunjukkan bahwa pemahaman masyarakat terhadap wakaf mulai berkembang ke arah yang lebih dinamis dan kontekstual.

Pentingnya wakaf untuk operasional dakwah juga ditekankan oleh para ulama karena kegiatan dakwah bukanlah aktivitas seremonial, tetapi proses panjang yang membutuhkan kesinambungan. Dakwah harus dikelola secara profesional, dan itu menuntut adanya sumber daya yang mencukupi. Tanpa dukungan keuangan yang stabil, dakwah sulit berkembang dan bisa terhenti karena keterbatasan fasilitas. Oleh karena itu, wakaf menjadi penopang utama yang bisa menghidupkan roda dakwah dari waktu ke waktu.

Sebagaimana kita melihat dalam sejarah Islam, para sahabat juga sangat mendukung kegiatan dakwah dengan harta mereka. Utsman bin Affan RA mewakafkan sumur Raumah untuk kepentingan umat, Umar bin Khattab RA mewakafkan kebunnya di Khaibar, dan banyak sahabat lainnya yang berlomba-lomba dalam memberikan harta terbaik mereka demi tegaknya Islam. Semangat inilah yang kini harus dihidupkan kembali dalam bentuk wakaf operasional dakwah yang relevan dengan kebutuhan umat saat ini.

Penerapan wakaf dalam operasional dakwah tidak berarti menggeser makna wakaf ke arah yang bertentangan dengan syariat, melainkan memperluas fungsinya sesuai dengan kebutuhan zaman. Selama prinsip utama wakaf tetap dijaga, yakni menjaga pokok dan mengalirkan manfaat, maka pengalokasian hasil wakaf untuk operasional dakwah merupakan bentuk ijtihad yang dibenarkan secara syar’i. Bahkan ini menjadi jalan bagi umat Islam untuk turut serta dalam penyebaran Islam melalui kontribusi yang berkelanjutan.

Di Indonesia, praktik wakaf operasional dakwah mulai diterima dan berkembang. Lembaga wakaf dan yayasan dakwah telah banyak mengelola dana wakaf untuk membiayai kegiatan rutin dakwah. Dalam konteks ini, transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci agar kepercayaan umat tetap terjaga. Manajemen wakaf yang profesional akan memastikan bahwa aset dan hasilnya dikelola dengan amanah, sesuai niat pewakaf dan tujuan syariat.

Sebagai penutup, penting bagi setiap Muslim untuk memahami bahwa wakaf bukan hanya amal jariyah dalam bentuk fisik, tetapi juga bisa menjadi amal jariyah dalam bentuk gerakan dakwah yang menyentuh hati manusia. Ketika kita ikut andil dalam membiayai penyebaran ilmu, menyokong para da’i, atau membantu sarana dakwah, kita sesungguhnya sedang menanam pohon kebaikan yang buahnya akan kita petik di akhirat.

Dengan kolaborasi santri mewujudkan hasil qurban dengan harga tetap setiap tahunnya, kita bisa melihat bagaimana wakaf dan sinergi antar elemen umat dapat menghasilkan keberkahan yang luas. Begitu pula dengan wakaf untuk operasional dakwah, ia adalah ladang amal yang tidak hanya menghidupkan dakwah, tetapi juga membangkitkan kesadaran umat bahwa Islam membutuhkan peran aktif semua pihak dalam menjaganya.

Semoga Allah SWT memberikan kekuatan kepada kita semua untuk terus berkontribusi dalam dakwah, baik melalui tenaga, pikiran, maupun harta yang kita miliki. Semoga wakaf kita menjadi penerang jalan dakwah yang tidak pernah padam, dan menjadi saksi di hadapan Allah atas usaha kita dalam menegakkan agama-Nya. Aamiin.

Popular Post