(021) 809 4342 administrasiypn@gmail.com

Bagaimana Pandangan Ulama Berqurban dengan Kerbau

Oleh

Yayasan Panji Nusantara

Bagaimana Pandangan Ulama Berqurban dengan Kerbau

Berqurban adalah salah satu ibadah yang sangat dianjurkan dalam ajaran Islam, terutama pada hari raya Iduladha. Ibadah ini bukan hanya sekadar ritual penyembelihan, melainkan simbol pengorbanan, ketaatan, dan rasa syukur kepada Allah SWT. Ketika berbicara tentang hewan qurban, biasanya masyarakat lebih familiar dengan kambing, domba, atau sapi. Namun, bagaimana dengan kerbau? Apakah hewan ini juga termasuk dalam kategori hewan yang sah untuk dijadikan qurban menurut pandangan ulama?

Pertanyaan ini cukup sering muncul, terutama di wilayah-wilayah yang memang memiliki populasi kerbau yang lebih banyak dibandingkan sapi. Secara umum, hewan qurban harus memenuhi beberapa syarat yang ditetapkan dalam syariat Islam. Hewan tersebut harus termasuk jenis hewan ternak yang disebut dalam Al-Qur’an dan hadits, seperti unta, sapi, kambing, atau domba. Dalam konteks ini, para ulama sepakat bahwa kerbau termasuk dalam jenis sapi, sehingga hukumnya sama dengan sapi dalam hal berqurban.

Pandangan ini diperkuat oleh fatwa banyak ulama, termasuk ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki, Hanafi, dan Hanbali, yang menyatakan bahwa kerbau sah dijadikan qurban karena merupakan jenis sapi. Mereka berpendapat bahwa secara biologis, kerbau memiliki karakteristik yang sangat mirip dengan sapi, baik dari segi anatomi, fisiologi, maupun perilakunya. Dalam terminologi ilmiah, sapi dan kerbau sama-sama termasuk dalam keluarga Bovidae, meskipun berbeda spesies. Maka dari itu, menyembelih kerbau sebagai qurban dianggap sah dan diterima dalam syariat.

Sebagai dalil, mereka sering merujuk pada firman Allah SWT dalam Surah Al-Hajj ayat 34 yang menyatakan, “Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), agar mereka menyebut nama Allah atas apa yang telah Allah rezekikan kepada mereka berupa hewan ternak…” Ayat ini menggunakan istilah ‘bahimatul an’am’ yang mencakup unta, sapi, kambing, dan sejenisnya, termasuk kerbau di dalamnya.

Selain itu, dalam hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik RA, disebutkan bahwa Rasulullah SAW dan para sahabatnya biasa berqurban dengan sapi untuk tujuh orang. Hadits ini menjadi dasar bahwa sapi, termasuk kerbau, dapat dijadikan hewan qurban untuk beberapa orang sekaligus, mengingat ukurannya yang lebih besar dibanding kambing atau domba.

Namun, meskipun kerbau sah dijadikan qurban, ada beberapa syarat yang harus tetap diperhatikan. Seperti halnya sapi, kerbau yang hendak dijadikan qurban harus memenuhi syarat umur, yaitu minimal telah berusia dua tahun dan memasuki tahun ketiga. Selain itu, kondisi fisiknya harus sehat, tidak cacat, dan tidak terlalu kurus, sebagaimana disebutkan dalam hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Al-Bara’ bin ‘Azib RA: “Empat hal yang tidak boleh ada pada hewan qurban: hewan yang buta sebelah yang jelas kebutaannya, yang sakit yang jelas sakitnya, yang pincang yang jelas pincangnya, dan yang sangat kurus sehingga tidak punya sumsum tulang.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Nasa’i).

Sementara itu, ada pula sebagian masyarakat yang ragu berqurban dengan kerbau karena menganggapnya lebih rendah nilainya dibanding sapi. Padahal, dari segi syariat, tidak ada perbedaan antara keduanya dalam konteks qurban. Justru, dalam beberapa kasus, daging kerbau bahkan dianggap lebih sehat karena kandungan lemaknya yang lebih rendah dan proteinnya yang lebih tinggi dibandingkan sapi. Ini tentu bisa menjadi pilihan yang baik bagi mereka yang ingin berqurban dengan niat memberikan yang terbaik untuk sesama.

Namun, penting untuk diingat bahwa niat dalam berqurban adalah faktor yang paling utama. Apapun jenis hewan yang dipilih, selama memenuhi syarat dan dilakukan dengan niat yang ikhlas, maka qurbannya insya Allah akan diterima oleh Allah SWT. Dalam hal ini, sikap tawadhu’ dan kesadaran bahwa ibadah ini adalah bentuk pendekatan diri kepada Allah lebih diutamakan daripada sekadar melihat besar atau kecilnya hewan yang disembelih.

Kesimpulannya, berqurban dengan kerbau adalah sah menurut mayoritas ulama dan diterima dalam syariat Islam. Meskipun mungkin masih ada perbedaan pandangan di kalangan masyarakat tentang nilai atau status kerbau dibanding sapi, dari sudut pandang fiqih, keduanya memiliki kedudukan yang setara dalam konteks qurban. Dengan memahami hal ini, diharapkan umat Islam dapat lebih fleksibel dan inklusif dalam memilih hewan qurban, tanpa terjebak pada persepsi yang keliru atau anggapan yang tidak berdasar. Karena pada akhirnya, yang terpenting adalah ketulusan hati dalam beribadah dan upaya untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT melalui pengorbanan yang tulus dan penuh keikhlasan.

Popular Post